Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN AMURANG Nomor 21/Pid.B/2021/PN Amr
Tanggal 18 Mei 2021 — JISWI DURANDT
10347
  • Menyatakan Terdakwa JISWI DURANDT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JISWI DURANDT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    JISWI DURANDT
    Nama lengkap : JISWI DURANDT2. Tempat lahir : Amurang3. Umurfanggallahir :50 Tahun/25 Juni 19704. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kelurahan Ranoiapo Lingkungan XV KecamatanAmurang Kabupaten Minahasa Selatan7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : lou Rumah TanggaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Adrianus Hobihi, S.H danFernando Sarijowan, S.H Advokad / Penasihat Hukum LSKMC CabangAmurang yang berkantor di Jl.
    Menyatakan terdakwa Jiswi Durandtterbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Pasal 310 ayat (1) KUHP;2. Menjatunkan pidana kepada terdakwa Jiswi Durandt dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan agar terdakwaJiswi Durandtmembayar biaya perkarasebesar Rp.5.000.
    tertulis Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmemberikan putusan yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalamPasal 310 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan melepaskanTerdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa JISWI
    mempertimbangkansebagai berikut:Ad.1 Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menunjukkepada pelaku tindak pidana yaitu orang perorang manusia atau badan hukumyang merupakan subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidanadan apabila perbuatannya memenuhi unsurunsur yang didakwakan, makaorang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang akan dimintakanpertanggungjawaban atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telahmenghadapkan ke persidangan Jiswi
    Menyatakan Terdakwa JISWI DURANDT tersebut diatas, teroukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisansebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JISWI DURANDT oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari adaPutusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan suatutindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan;4.
Register : 06-02-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 38/Pdt.P/2023/PN Tnn
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
RISKA JISWI DEBORA KALALO
191
  • Pemohon:
    RISKA JISWI DEBORA KALALO
Register : 04-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PT MANADO Nomor 55/PID/2021/PT MND
Tanggal 28 Juni 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : FLORENCIA TUMBULENG, SH
Terbanding/Terdakwa : JISWI DURANDT
5419
  • Pembanding/Penuntut Umum : FLORENCIA TUMBULENG, SH
    Terbanding/Terdakwa : JISWI DURANDT
    Nama lengkap : JISWI DURANDT2. Tempat lahir : AMurang3. Umur/tanggal lahir : 50 Tahun / 25 Juni 19704. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kelurahan Ranoiapo Lingkungan XV KecamatanAmurang Kabupaten Minahasa Selatan7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Ibu Rumah TanggaTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Adrianus Hobihi, S.H danFernando Sarijowan, S.H Advokad / Penasihat Hukum LSKMC CabangAmurang yang berkantor di Jl.
    Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan, beserta Salinanresmi putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 21/Pid.B/2021/PN .Amrtanggal 18 Mei 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM05/RP9/Eoh.2/01/2021 tangggal 28 Januari 2021 yang berbunyi sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa JISWI DURANDT, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020sekitar pukul 21.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu dalam tahun 2020,Halaman
    Menyatakan Terdakwa Jiswi Durandt terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Pasal 310 ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jiswi Durandt dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan agar Terdakwa Jiswi Durandt membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000.
    Menyatakan Terdakwa JISWI DURANDT tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista denganlisan sebagaimana dalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JISWI DURANDT oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kKemudian hariada Putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukansuatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam)bulan;4.
    Menyatakan Terdakwa JISWI DURANDT terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 310 ayat (1) KUHP;5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JISWI DURANDT dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan dengan perintah terdakwa ditahan;6.
Register : 02-10-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 461/Pdt.P/2023/PN Tnn
Tanggal 3 Oktober 2023 — Pemohon:
1.JENLY MANOPO
2.MEI MEILITHA PONDAAG
110
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak para Pemohon bernama Jiswi Alfitari Manopo dengan seorang laki-laki bernama Nofrian Rawung;
    3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 02-10-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 460/Pdt.P/2023/PN Tnn
Tanggal 3 Oktober 2023 — Pemohon:
1.OBER RAWUNG
2.AGUSTINA MASSIRI
140
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak para Pemohon bernama Nofrian Rawung dengan seorang Perempuan bernama Jiswi Alfitari Manopo;
    3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 16-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 63/Pdt.G/2018/PN Kbj
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penggugat:
1.Mari Purba
2.Helmi Br Purba
3.Edison Purba
4.Sederhana Br Purba
5.Aderlina Br Purba
6.Ahmad Zaid Purba
7.Arsena Br Purba
8.Perkasa Purba
9.Jiswi Purba
10.Anesta Br Purba
11.Sarintan Br Sembiring
12.Jalan Sembiring
Tergugat:
1.Muhammad Jusup Ginting
2.Cunung Br Ginting
3.Buah Hati Br Ginting
4.Neli Br Ginting
5.Andi Bangun
6.Natalita Br Bangun
7.Ony Br Bangun
Turut Tergugat:
Kepala
7917
  • Penggugat:
    1.Mari Purba
    2.Helmi Br Purba
    3.Edison Purba
    4.Sederhana Br Purba
    5.Aderlina Br Purba
    6.Ahmad Zaid Purba
    7.Arsena Br Purba
    8.Perkasa Purba
    9.Jiswi Purba
    10.Anesta Br Purba
    11.Sarintan Br Sembiring
    12.Jalan Sembiring
    Tergugat:
    1.Muhammad Jusup Ginting
    2.Cunung Br Ginting
    3.Buah Hati Br Ginting
    4.Neli Br Ginting
    5.Andi Bangun
    6.Natalita Br Bangun
    7.Ony Br Bangun
    Turut Tergugat:
    Kepala