Ditemukan 2 data
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
JOETIAN
8 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaJOETIANtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
JOETIAN
4 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaJOETIANtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (seratusempat puluh