Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PN METRO Nomor 143/Pdt.P/2018/PN Met
Tanggal 31 Juli 2018 — Pemohon:
Oei,Ping Joen alias Joeniana
382
  • Pemohon:
    Oei,Ping Joen alias Joeniana
    PENETAPANNomor 143/Pdt.P/2018/PN MetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro Kelas IB yang memeriksa dan memutusperkara Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran pada tingkat pertama telahmenjatuhkan Penetapan yang diajukan oleh:Oie, Ping Joen alias Joeniana,tempat, tanggal lahir Surakarta, 10 Juni1965, jenis kelamin wanita, agama Kristen, kewarganegaraanIndonesia,alamat Jalan Sulawesi 98 RT/RW 039/008 KelurahanGanjar Asti KecamatanMetro Barat Kota Metro,pekerjaanmengurus
    Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulis: Oei,Ping Joen alias Joeniana untuk dibetulkan menjadi Yoeniana; Bahwa oleh karena Akta Kelahiran tersebut tidak Ssesuai dengandokumendokumen maka selanjutnya untuk kepentingan Pemohon,Pemohon hendak membetulkan Akta Kelahiran Pemohon tersebut; Bahwa untuk membetulkan Akta Kelahiran Pemohon tersebutdiperlukan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri; Bahwa untuk menguatkan dalildalil Permohonan Pemohon tersebutakan Pemohon ajukan buktibukti dan
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor C.326 / 1965 yaitu tertulisOei, Ping Joen alias Joeniana untuk dibetulkan menjadi Yoeniana;3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil di Metro untuk mlakukan pembetulandengan membuat catatan pinggir pada Register AktaPencatatan SipildanKutipan AktaPencatatan Sipil menurut undangundang;4.
    Sudadyo dandikaruniai 1 (Satu) orang putri;Bahwa Pemohon tersebut telah mempunyai Kutipan Akta Kelahiran dari,namun dalam Kutipan Akta tersebut tertulis nama lahir atau kecilPemohon yaitu Oeil, Ping Joen alias Joeniana akan dibetulkan menjadiYoeniana;Bahwa Oei, Ping Joen alias Joeniana yang tercantum dalam kutipan aktatersebut yaitu Yoeniana adalah satu individu yang sama yaitu Pemohon;Atas keterangan Saksi Rokhmattersebut di atas Pemohonmembenarkannya dan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa di persidangan
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor C.326 / 1965 yaitutertulisOei, Ping Joen alias Joeniana untuk dibetulkan menjadi Yoeniana;. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro untuk melakukanpembetulan dengan membuat catatan pinggir pada Register AktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatan Sipil menurut undangundang;.