Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 74/Pid.B/2023/PN Bjn
Tanggal 17 Juli 2023 — MH
Terdakwa:
JOEYLANA SUNANDAR Als JEMBLUNG Bin SUBUR
159
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Joeylana Sunandar als Jemblung Bin Subur, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
    pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 potong jaket jenis Hody warna hitam yang terdapat tulisan SHORENK dikembalikan kepada terdakwa Joeylana Sunandar als Jemblung Bin Subur;

    6.

    MH
    Terdakwa:
    JOEYLANA SUNANDAR Als JEMBLUNG Bin SUBUR