Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JOEYLANA SUNANDAR Als JEMBLUNG Bin SUBUR
15 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Joeylana Sunandar als Jemblung Bin Subur, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 potong jaket jenis Hody warna hitam yang terdapat tulisan SHORENK dikembalikan kepada terdakwa Joeylana Sunandar als Jemblung Bin Subur;
6.
MH
Terdakwa:
JOEYLANA SUNANDAR Als JEMBLUNG Bin SUBUR