Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0313/Pdt.G/2020/PA.LB
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1276
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensimengenai uang jemputan dan johadah tidak dapat diterima (Niet OnVankelijke verklaard);

    4. Menyatakangugatan Penggugat Rekonpensiselebihnya ditolak;

    Dalam konpensi dan Rekonpensi:

    Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00(seratus delapan puluh enam ribu rupiah);