Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 24-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 23 April 2020 — ,MH
Terdakwa:
Johaen Manurung
3314
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa : JOHAEN MANURUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-( delapan
    ,MH
    Terdakwa:
    Johaen Manurung
    PUTUSANNomor 92/Pid.Sus/2020/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JOHAEN MANURUNG ;Tempat lahir : Raya Timuran ;Umur/Tgl.
    Menyatakan Terdakwa JOHAEN MANURUNG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotikayaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotikagolongan , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAEN MANURUNGdengan pidana penjara selama 12 ( dua belas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulanpenjara ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastickecil yang di balut lak ban warna hitam di dalamnya berisi batang,biji, daun yang di duga ganja dengan berat 1,93 Gram Brutto atau1,68 Gram Netto.
    Perk. : PDM 0513/DENPANARKO/06/2019, pada pokoknya sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa terdakwa JOHAEN MANURUNG, pada hari Minggu tanggal24 November 2019 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2019, bertempat di jalan Sri Rama No. 36 kamar kost No.01 BanjarLegian Tengah Desa Adat Kuta Kec.Kuta Kab.Badung Prov.
    Menyatakan bahwa Terdakwa : JOHAEN MANURUNG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak menguasai narkotika golongan dalam bentuk tanaman dannarkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman ;2.