Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2012 — Putus : 02-01-2013 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN RAHA Nomor 212/Pid.B/2013/PN.RAHA
Tanggal 2 Januari 2013 —
3414
  • JOHIRMAN ALIAS LA OBO BIN LA WAHE
    PUTUSANNo. 212 / Pid.B / 2013 / PN.RAHADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Raha yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JOHIRMAN ALIAS LA OBO BIN LA WAHE ;Tempat lahir : Holo ;Umur/tanggal lahir =: 18 Tahun /09 Oktober 1994 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Kontukowuna, Kec.
    Menyatakan Terdakwa JOHIRMAN ALIAS LA OBO BIN LA WAHEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam uraian dalam Dakwaan Pertama yakniKetentuan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHIRMAN ALIAS LA OBOBIN LA WAHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam)bulan dikurangkan sepenuhnya masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan pidana dendasebesar Rp 40.000.000, (Empat puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila terdakwa tidak membayar maka dikenai pidana kurunganpengganti denda selama 2 (dua) bulan ;3.
    Tungkai Atas :e terdapat bekas luka iris pada lengan kiri belakang dibawah bahu ;Dengan kesimpulan bahwa bekas luka iris pada daerah pelipis, pipi, bibir,bahu kanan bahwa belakang, bahu kiri atau punggung bahwa dan lengan kiribelakang di bawah bahu disebabkan oleh kekerasan benda tajam.Perbuatan terdakwa JOHIRMAN Alias LA OBO Bin LA WAHEsebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana .ATAUKETIGA :Bahwa terdakwa JOHIRMAN Alias LA OBO Bin LA WAHEsecara bersamasama
    Menyatakan Terdakwa JOHIRMAN ALIAS LA OBO BIN LA WAHEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak ;312. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana denda sebesarRp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ;3.
Register : 04-10-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PA Bintuhan Nomor 198/Pdt.G/2022/PA.Bhn
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3612
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Joherman Joyo alias Johirman Joyo bin Arun) terhadap Penggugat (Henti Mardianti binti Basuan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);