Ditemukan 6 data
152 — 114
Johnneri Ferdian, M.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan
Johnneri Ferdian, MT sebagai Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan jembatan Wilayah I;
- Fotocopy keputusan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Nomor : 8/KPTS/PUPR/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Plt. Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil. I Dinas PUPR Aceh An. Ir. Bakauddin, M.Si;
- Fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil.
Johnneri Ferdian MT Nomor : 630/14/UPTD- I/PUPR/2019 tanggal 21 Januari 2021 perihal Penyampaian Tanggapan (Jawaban) dan Komitmen Tindak Lanjut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP);
- RUP Lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie (Otsus Kab.Kota) tanggal perbarui paket 28-03-2018 Kode RUP 17592885;
- Garansi Bank;
- Fotocopy Shop Drawing CV. Pilar Jaya Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab.
JOHNNERI FERDIAN, M.T.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NAUNGAN HARAHAP, SH.
120 — 58
JOHNNERI FERDIAN, M.T.)
JOHNNERI FERDIAN, M.T. Diwakili Oleh : MUHAMMAD NASIR,S.HI., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NAUNGAN HARAHAP, SH.
NAUNGAN HARAHAP, SH.
Terdakwa:
Ir. FAJRI, M.T
156 — 72
Johnneri Ferdian, MT sebagai Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan jembatan Wilayah I;
- Fotocopy keputusan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Nomor : 8/KPTS/PUPR/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Plt. Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil. I Dinas PUPR Aceh An. Ir. Bakauddin, M.Si;
- Fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil.
Johnneri Ferdian MT Nomor : 630/14/UPTD- I/PUPR/2019 tanggal 21 Januari 2021 perihal Penyampaian Tanggapan (Jawaban) dan Komitmen Tindak Lanjut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP);
- RUP Lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie (Otsus Kab.Kota) tanggal perbarui paket 28-03-2018 Kode RUP 17592885;
- Garansi Bank;
- Fotocopy Shop Drawing CV. Pilar Jaya Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab.
Johnneri Ferdian, M.T;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
NAUNGAN HARAHAP, SH.
Terdakwa:
SAIFUDDIN, S.E. Bin DJUNED
98 — 34
Johnneri Ferdian, MT sebagai Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan jembatan Wilayah I;
- Fotocopy keputusan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Nomor : 8/KPTS/PUPR/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Plt. Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil. I Dinas PUPR Aceh An. Ir. Bakauddin, M.Si;
- Fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil.
Johnneri Ferdian MT Nomor : 630/14/UPTD- I/PUPR/2019 tanggal 21 Januari 2021 perihal Penyampaian Tanggapan (Jawaban) dan Komitmen Tindak Lanjut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP);
- RUP Lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie (Otsus Kab.Kota) tanggal perbarui paket 28-03-2018 Kode RUP 17592885;
- Garansi Bank;
- Fotocopy Shop Drawing CV. Pilar Jaya Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab.
NAUNGAN HARAHAP, SH.
Terdakwa:
KURNIAWAN, S.T., M.Si., M.T. Bin JUNED
159 — 22
Johnneri Ferdian, MT sebagai Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan jembatan Wilayah I;
- Fotocopy keputusan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Nomor : 8/KPTS/PUPR/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Plt. Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil. I Dinas PUPR Aceh An. Ir. Bakauddin, M.Si;
- Fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil.
Johnneri Ferdian MT Nomor : 630/14/UPTD- I/PUPR/2019 tanggal 21 Januari 2021 perihal Penyampaian Tanggapan (Jawaban) dan Komitmen Tindak Lanjut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP);
- RUP Lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie (Otsus Kab.Kota) tanggal perbarui paket 28-03-2018 Kode RUP 17592885;
- Garansi Bank;
- Fotocopy Shop Drawing CV. Pilar Jaya Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab.
NAUNGAN HARAHAP, SH.
Terdakwa:
RAMLI MAHMUD, S.T. BIN MAHMUD
82 — 11
Johnneri Ferdian, MT sebagai Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan jembatan Wilayah I;
- Fotocopy keputusan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Nomor : 8/KPTS/PUPR/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Plt. Kepala UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil. I Dinas PUPR Aceh An. Ir. Bakauddin, M.Si;
- Fotocopy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang UPTD Pelayanan Jalan dan Jembatan Wil.
Johnneri Ferdian MT Nomor : 630/14/UPTD- I/PUPR/2019 tanggal 21 Januari 2021 perihal Penyampaian Tanggapan (Jawaban) dan Komitmen Tindak Lanjut Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP);
- RUP Lanjutan Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie (Otsus Kab.Kota) tanggal perbarui paket 28-03-2018 Kode RUP 17592885;
- Garansi Bank;
- Fotocopy Shop Drawing CV. Pilar Jaya Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Gigieng Kec. Simpang Tiga Kab.