Ditemukan 5 data
Terdakwa:
JOHRIAN
15 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Johrian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
JOHRIAN
12 — 6
Bahwa Pemohon adalah anak dari pasangan suami istri ( Johrian danMusniah) dan Pemohon Il anak dari pasangan suami Istri ( Abdul Ma'arupdan Hj. Husnul Hotimah);3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus perjaka danPemohon II berstatus gadis;4.
13 — 9
Johrian bin Munirah, umur 24 tahun, agama Islam,, pekerjaan Buruhharian lepas, tempat tinggal di Lingkungan Bingtaro Jaya, KelurahanBintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Saksi 2 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi misan dariPemphon dan Pemohon II;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada tanggal 9 Maret 2016, Pemohon dan Pemohon IImelangsungkan pernikahan
11 — 6
Johrian bin Munirah, umur 24 tahun, agama Islam,, pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di di Lingkungan Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro,Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;Saksi 2 tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Hal. 4 dari 11 halaman Penetapan : 284/Pdt.P/2019/PA.Mtr.Bahwa saksi mengenal para Pemohon karena saksi misan dariPemohon dan Pemohon II;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada tanggal 9
5 — 0
M E N E T A P A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Johrian bin Munir) dengan Pemohon II (Sakinah binti Rusbah) yang dilaksanakan pada 16 Juni 2016, di Lingkungan Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai