Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 34/Pid.B/2019/PN Gin
Tanggal 25 April 2019 —
Terdakwa:
I Kadek Jokiana
2218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Kadek Jokiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(Tiga) bulan dan 20(Dua puluh) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan
  • Dikembalikan kepada Saksi MADE SUKADANA Alias TUT CING

  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Krem, dengan Nomor Polisi DK 8452 LG, Nomor Rangka : MH1JFL119FK243907, Nomor Mesin : JFL1E-1241495, beserta STNK atas nama : I KADEK JOKIANA.
  • Dikembalikan kepada Terdakwa

  • 1 (satu) buah Helm merk AGP Freeland warna Ungu.

    Terdakwa:
    I Kadek Jokiana
    2019;Terdakwa Kadek Jokiana ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Februari2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari2019 sampai dengan tanggal 22 Maret 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2019 sampai dengan tanggal 19Maret 2019. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2019 sampai dengantanggal 2 April 2019.
    Menyatakan terdakwa KADEK JOKIANA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimanatelah diatur dalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KADEK JOKIANAselama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    perkara sebesarRp5.000,00(lima ribu Rupiah);Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanlisan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkanterdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/PN GinBahwa Terdakwa KADEK JOKIANA
    Dari hasil interogasi tersebut Terdakwa mengakui bahwamemang benar telah mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk SamsungGalaxy J7 Pro warna Gold dan Handphone tersebut kemudian disembunyikan di bawah bantal tempat tidur yang berada di kamar KADEK JOKIANA, selanjutnya saksi bersama NYOMAN IRWANTO danrekanrekan kerja yang lain melakukan penggedahan di kamar milikTerdakwa yang disaksikan langsung oleh Terdakwa, setelah itu Saksimenemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prowarna Gold di
    BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur Barangsiapa adalah menunjuk kepadasubjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang yang daripadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sehingga orangtersebut haruslah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidakdi bawah pengampuan;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwadi mana pada saat pemeriksaan identitasnya bersesuaian denganidentitas Terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umumyaitu Terdakwa Kadek Jokiana;
Putus : 26-05-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2997 K/Pdt/ 2012
Tanggal 26 Mei 2014 —
7247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ana Jokiana Fernandez (isteri kedua) melahirkan keturunan:1. Maria Monteiro;2. Drs. Fransiskus Monteiro (Tergugat );3. Ana Monteiro;4. Sipriani Monteiro alias Maria Marika Monteiro;5.
    No. 2997 K/Pdt/2012Bahwa Para Penggugat, rupanya memiliki suatu ketakutan yang sangat luarbiasa, sehingga dalam uraian pada materi surat gugatannya tersebut ParaPenggugat tidak mengungkapkan faktafakta yang sebenarnya tentangbagaimana caranya dan dari manakah sumber asal objek sengketa tersebutyang sebenarnya, sehingga kemudian di atas bidang tanah sengketatersebut telah di bangun rumah oleh Matheus Monteiro bersama istrikeduanya bernama Ana Jokiana Fernandez.
    Bahwa bidang tanah sengketa serta bangunan rumah tersebut diperolehpada saat perkawinannya kedua dari Bapak Matheus Monteiro denganMama Ana Jokiana Fernandez pada tahun 1935, yang hingga kini bidangtanah beserta rumah tersebut diteruskan kepada Penggugat sebagaisatusatunya anak lakilaki dari perkawinan keduanya tersebut di atas;3.
    No. 2997 K/Pdt/2012saat adanya perkawinan secara sah yang kedua antara MatheusMonteiro dengan Ana Jokiana Fernandez.
    Sedangkan dari perkawinan kedua antaraMatheus Monteiro dengan Ana Jokiana Fernandez, telah melahirkan 1(satu) orang anak lakilaki yaitu : Drs. Fransiskus Fernandez;Fakta dalam persidangan yang diperoleh melalui keterangan saksi baikdari Penggugat maupun Tergugat, telah dibuktikan bahwa:Rumah dan bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa dalamperkara ini, didapat sejak perkawinan kedua antara Matheus Monteirodengan Ana Jokiana Fernandez.
Register : 22-03-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN LARANTUKA Nomor 6/Pdt.G/2018/PN lrt
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
1.Fransiskus Monteiro
2.Yosef Mario Monteiro
3.Maria F. Dini Monteiro
Tergugat:
1.Sophia Fernandez
2.Petrus Nande Fernandez
9330
  • Bahwa Penggugat mempunyai orang tua yang bernama :Matheus Monteiro (bapa) dan Ana Jokiana Fernadez (mama),sedangkan Penggugat II dan Penggugat III adalah anak dari Penggugat (cucu dari Ana Jokiana Fernandez);2. Bahwa semasa hidupnya, Matheus Monteiro (Almarhum),mempunyai 2 (dua) orang istri, yaitu:Halaman 2 dari 30 hal. Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Lrt Istri pertama bernama : Hermina Gilda Aliandoe(Almarhumah),dan Istri kedua bernama: Ana Jo Kiana Fernandez (Almahumah);Bahwa istri kedua dari Alm.
    Bahwa selanjutnya keduanya membangun rumah sebagaitempat tinggal bersama buah hatinya di atas bidang tanah dari warisanorang tua Jokiana Fernandez sampai keduanya meninggal dunia;6.
    Bahwa Matheus Monteiro dan Ana Jokiana Fernandez dalamperkawinan mereka, keduanya mempunyai 5 (lima) orang buah hatimereka, yaitu : Anak pertama Lakilaki : FransiskusMonteiro; Anak kedua perempua bernama : Maria Monteiro; Anak ketiga perempuan bernama : Ana Monteiro; Anak keempat perempuan bernama : TheresiaMonteiro; Anak kelima perempuan bernama : MarikaMonteiro;7.
    Bahwa selanjutnya, setelah MatheusMonteiro dana Ana Jokiana Fernandez meninggal dunia, bidang tanahbeserta rumah yang berdiri diatasnya tersebut diwariskan kepada anaklakilaki semata wayangnya yaitu : Fransiskus Monteiro (Penggugat 1)dan anakanaknya yaitu : Penggugat II dam Penggugat III;9.
    almarhum Matheus Monteiro dan Ana Jokiana Fernadez;3 Menya takan hukum bahwa objek sengketa seluas 656 m7?yang terletak di Batumea Kelurahan Larantuka, Kecamatan LarantukaKabupaten Flores Timur dengan batasbatas :Halaman 8 dari 30 hal.