Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN TOB
Tanggal 29 Juli 2019 — Terdakwa
14474
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Pelaku Anak Jolipson Kariang Alias Joli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Pelaku Anak oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Ternate selama
    PUTUSANNomor 2/Pid.SusAnak/2019/PN TobDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan khusus dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Pelaku Anak:Nama Lengkap : Jolipson Kariang Alias Joli;Tempat lahir : Daru;Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 3 Juli 2002;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten HalmaheraUtara;Agama : Kristen
    Menyatakan Terdakwa JOLIPSON KARIANG Alias JOLI terbukti bersalah secarasah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, atau memaksa anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOLIPSON KARIANG Alias JOLI pidanapenjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi masa tahanan yang telahTerdakwa jalani dan denda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsidair2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Anak Jolipson Kariang Alias Joli terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan kekerasanatau) ancaman kekerasan, atau. memaksa anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang PerubahanUndangundang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalamdakwaan primatr;2.
    Menyatakan Pelaku Anak Jolipson Kariang Alias Joli tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dalam dakwaan primair;2.