Ditemukan 2 data
Kristin Efelin Siwa, S.H
Terdakwa:
JOLLIO CHILDREN KORIDAMA
33 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jollio Children Koridama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Penuntut Umum:
Kristin Efelin Siwa, S.H
Terdakwa:
JOLLIO CHILDREN KORIDAMA
Kristin Efelin Siwa, S.H
Terdakwa:
1.JOLLIO CHILDREN KORIDAMA
2.MORENS KORIDAMA
22 — 9
Penuntut Umum:
Kristin Efelin Siwa, S.H
Terdakwa:
1.JOLLIO CHILDREN KORIDAMA
2.MORENS KORIDAMA