Ditemukan 3 data
MIRNA EKA MARISKA
Terdakwa:
JONERIK MUNTHE ALIAS JHON ERIK BIN KUAT MUNTHE
1198 — 1198
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa JONERIK MUNTHE alias JHON ERIK bin KUAT MUNTHE, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONERIK MUNTHE alias JHON ERIK bin KUAT MUNTHE berupa pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 bundel hasil screen shoot dari akun Facebook milik JONERIK MUNTHE alias JHON ERIK;
- 1 unit
handphone merk Samsung dengan simcard nomor 082112522816 milik JONERIK MUNTHE yang di dalamnya terdapat akun Facebook dengan email jakopman@yahoo.co.id password modomfc123
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penuntut Umum:
MIRNA EKA MARISKA
Terdakwa:
JONERIK MUNTHE ALIAS JHON ERIK BIN KUAT MUNTHEMenyatakan terdakwa JONERIK MUNTHE alias JHON ERIK bin KUATMUNTHE, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45a ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Reppublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016tentang ITE.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONERIK MUNTHE alias JHON ERIKbin KUAT MUNTHE berupa pidana penjara masingmasing selama 4 (empat)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
Menyatakan Barang Bukti Berupa : 1 bundel hasil screen shoot dari akun Facebook milik JONERIK MUNTHEalias JHON ERIK 1 unit handphone merk Samsung dengan simcard nomor 082112522816milik JONERIK MUNTHE yang di dalamnya terdapat akun Facebookdengan email jakopman@yahoo.co.id password modomfc123Dirampas untuk dimusnahkan4.
Menyatakan terdakwa JONERIK MUNTHE alias JHON ERIK binKUAT MUNTHE, terbukti bersalah secara sah menurut hukummelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45a ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangReppublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONERIK MUNTHE aliasJHON ERIK bin KUAT MUNTHE berupa pidana penjara selama3(tiga) tahun;3.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 bundel hasil screen shoot dari akun Facebook milik JONERIKMUNTHE alias JHON ERIK; 1 unit handphone merk Samsung dengan simcard nomor082112522816 milik JONERIK MUNTHE yang di dalamnyaterdapat akun Facebook dengan email Jjakooman@yahoo.co.idpassword modomfc123Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Dirampas untuk dimusnahkan;
51 — 5
Murukan, Kec.Mojoagung, Kabupaten Jombang ,atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Jombang telah mengambil suatu barang berupa perlengkapan dan 4( empat ) buah pintu air dan sebuah pemutar pintu air yang terbuat dari besi senilai Rp30.000.000, sebagian atau seluruhnya milik saksi korban ayau setidaktidaknya milik oranglain, selain terdakwa sendiri dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukumdilakukan bersamasama dengan Jonerik (DPO
29 — 4
Hak Milik Nomor : 655 yang semula adalah sebagai Pewaris atasnama SRIYONO, atas nama pemegang hah WIRYO SUMARTO SLAMET( Kemudian sekarang yang berhak atas tanah tersebut tercatat atas nama :HITOMI JON ERIK SETYAuI, FIRDA AGUNG SETYO NUGROHO dan ABBIYUROMADHON SETIAdI , yaitu anak Pemohon (Vide Bukti P12 );Menimbang, bahwa menurut Pemohon Permohonan tersebut sangatpenting artinya bagi Pemohon, karena Pemohon berkehendak untuk menjualtanah yang telah tercatat atas nama anak Pemohon bernama HITOMI JONERIK