Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 96/Pid.B/2019/PN Bit
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
JONERS REIGEN DALIHADE alias AGUS
5615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Joners Reigen Dalihade Alias Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joners Reigen Dalihade Alias Agus dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan;
    3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
    2.JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
    Terdakwa:
    JONERS REIGEN DALIHADE alias AGUS
    PUTUSANNomor 96/Pid.B/2019/PN BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Joners Reigen Dalihade Alias AgusTempat lahir : BitungUmur/Tanggal lahir : 32/12 Februari 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Paceda, Ke.
    Madidir, Kota BitungAgama : KristenPekerjaan : Buruh BangunanTerdakwa Joners Reigen Dalihade Alias Agus ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 24 Maret 20192. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2019sampai dengan tanggal 3 Mei 20193. Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 18 Mei20194. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan tanggal8 Juni 20195.
    Menyatakan terdakwa JONERS REIGEN DALIHADE alias AGUS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam surat dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JONERS REIGENDALIHADE alias AGUS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    JONERS REIGEN DALIHADE alias AGUSdengan segala identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalamkeadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
    Menyatakan Terdakwa Joners Reigen Dalihade Alias Agus telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joners Reigen Dalihade AliasAgus dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan;3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yangdijatunkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.