Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-06-2011 — Upload : 30-10-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 173/PID.B/2011/PN.SBG
Tanggal 27 Juni 2011 — JONNIUS PANJAITAN
8915
  • JONNIUS PANJAITAN
    PUTUSANNO: 173/Pid.B/2011/PN.SBG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mmeriksa perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1 Nama Lengkap : JONNIUS PANJAITAN ;Tempat lahir : SIBOLGA ;Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 05 April 1969;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir, KecamatanSibolga Utara, Kota
    STM;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 11 Pebruari 2011 sampaidengan sekarang ;Terdakwa menghadap di persidangan dengan tidak menggunakan hak untuk didampingiPenasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan segala suratsurat yang berhubungan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telag memeriksa barang bukti ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 27 JUNI 2011, yangpada pokoknya menuntut :1 Menyatakan terdakwa JONNIUS
    PANJAITAN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana melakukan Penganekutan BBM minyak tanahbersubsidi tanpa ijin dari yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan atau kedua pasal 53 huruf (b) dan (d) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentangMigas Jo pasal 55 ayat (1) kele KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONNIUS PANJAITAN berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dandenda sebesar Rp.1.000.000
    Liter,Dirampas untuk Negara;4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seriburupiah) ;Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidanganyang pada pokoknya memohonkan agar terhadapnya dijatuhi hukuman yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai suratdakwaannya tertanggal 18 APRIL 2011, Nomor : PDM 171/SIBOL/Ep/04/2011, yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut :Dakwaan :Kesatu :Bahwa ia Terdakwa JONNIUS
    PANJAITAN tersebut di atas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : turut serta melakukan bersamasama mengangkut minyak tanah bersubsidi tanpa ijin dari yang berwenang;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONNIUS PANJAITAN dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 300.000.
Register : 05-04-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 155/Pid.B/2022/PN Dpk
Tanggal 27 April 2022 — Penuntut Umum:
RAHMIWATI, SH
Terdakwa:
JONNIUS SIMANUNGKALIT Als JONI
6218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jonnius Simanungkalit Alias Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    RAHMIWATI, SH
    Terdakwa:
    JONNIUS SIMANUNGKALIT Als JONI
Putus : 30-06-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 174/PID.B/2011/PN.SBG
Tanggal 30 Juni 2012 — MARISON SIMANJUNTAK Als. MARGA SIMANJUTAK
12033
  • NASUTION bersama dengan SAKTI SITOHANGmelakukan interogasi kepada JONNIUS PANJAITAN dan menerangkan bahwabahan bakar minyak tanah subsidi pemerintah adalah milik JONNIUS PANJAITANsendiri yang dibeli dari pangkalan minyak milik MARISON SIMANJUNTAK alias.MARGA SIMANJUNTAK (diajukan dalam berkas terpisah) yang berada di JalanSibolgaBarus Desa Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengahdengan harga Rp.4000, (empat ribu rupiah) perliter, yang mana minyak tanah subsidipemerintah sebanyak 23
    PANJAITAN menjual bahan bakar minyaktanah sebanyak 10 (sepuluh) jerigen dengan isi 350 (tiga ratus lima puluh)liter sehingga jumlah keseluruhan minyak tanah yang disubsidi pemerintahyang dibeli JONNIU PANJAITAN sebanyak 630 (enam ratus tiga puluh) literdan sisa 5 (lima) liter jerigen lagi dibeli JONNIUS PANJAITAN dari oranglain.
    Adapun tujuan JONNIUS PANJAITAN membeli bahan bakar minyakyang disubsidi pemerintah hendak dijual ke Lubuk Pakam Kabupaten DeliSerdang dengan harga Rp.6000, (enam ribu rupiah) perliter dari adanyainformasi dari JONNIUS PANJAITAN selanjutnya anggota Kepolisian ResortTapteng menangkap terdakwa dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah gunaproses hokum lebih lanjut ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 55 Undangundang RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat(1) ke1e
    RAMLAN SITUMEANG, dibawah sumpah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi JONNIUS PANJAITAN ditangkap oleh Petugas KepolisianPolres Tapanuli Tengah pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2011 sekira pukul00.15 Wib di Jalan SibolgaMedan Km 6,5 Desa Simaninggir KecamatanSitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan JONNIUS PANJAITAN sedangmengemudikan mobil Toyota Kijang LGX warna Silver dan saat itu saksiberada didalam mobil dengan status sebagai
    Nasution,Jonnius Panjaitan,Donna Br. Nababan, Ramlan Situmeang dan saksisaksi ahli yaitu Syafri Ramlan. SE,Ir. Ida Sondang Hutabarat dan Drs. Todo H. Sitorus.
Putus : 19-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1534/PID.B/2015/PN Lbp.
Tanggal 19 Oktober 2015 — Nama lengkap : Ismail 2. Tempat lahir : Tanjung Anom 3. Umur/Tanggal lahir : 19/25 Oktober 1995 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dsn. VI Gg. Pimpinan Ds. Tanjung Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Penarik Becak Motor
202
  • BK2184CB milk saksi Jonnius Sinuhaji tersebut menujurumah terdakwa, namun ditengah perjalanan timbul niat terdakwa untuk menggadaikansepeda motor tersebut, lalu terdakwa pergi ke daerah Pondok Batuan Tanjung Sari untukmenemui Riki (DPO) dan hingga keesokan harinya terdakwa belum juga mengembalikansepeda motor tersebut kepada saksi Jonius Sinuhaji;Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Jum 2015 sekitar pukul 22.00 Wibsaksi Jonius Sinuhaji bersamasama dengan saksi Effiyandi Sinuhaji dan saksi