Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2025 — Putus : 14-05-2025 — Upload : 15-05-2025
Putusan PN BEKASI Nomor 150/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal 14 Mei 2025 —
Terdakwa:
JORDHANIA PUTRA RAMADHAN alias JORDHAN Bin REXSY JOHAN NURMAN
3834
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Jordhania Putra Ramadhan Alias Jordhan Bin Rexsy Johan Nurman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari


    Terdakwa:
    JORDHANIA PUTRA RAMADHAN alias JORDHAN Bin REXSY JOHAN NURMAN