Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JORDHANIA PUTRA RAMADHAN alias JORDHAN Bin REXSY JOHAN NURMAN
38 — 34
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Jordhania Putra Ramadhan Alias Jordhan Bin Rexsy Johan Nurman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
JORDHANIA PUTRA RAMADHAN alias JORDHAN Bin REXSY JOHAN NURMAN