Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 444/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 11 Mei 2020 — ,M.H
Terdakwa:
Joronius Sitohang
225
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Joronius Sitohang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    ,M.H
    Terdakwa:
    Joronius Sitohang