Ditemukan 2 data
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN
PUTUSANNOMOR 1140 K/PID/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN;Tempat lahir : Balige;Umur/tanggal lahir : 43 tahun/9 Januari 1970;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Namora Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti,Kabupaten Toba Samosir;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa pernah
November 2013sampai dengan tanggal 3 Januari 2014 (Tahanan Rutan);3 Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30Desember 2013 (Tahanan Kota);4 Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Januari 2014 sampai dengantanggal 5 Pebruari 2014 (Tahanan Rumah);5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Pebruari 2014 sampaidengan tanggal 6 April 2014 (Tahanan Rumah);yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Balige karena didakwa:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa JOSPIA
RINTAR PARDOSI selaku Dokter padaRumah Sakit Umum Daerah Porsea dengan kesimpulannya menerangkan bahwadijumpai memar di region orbita ukuran 2x5 cm, jarak dari tepi mulut 5 cm, jarak darimata cm;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baligetanggal 4 Maret 2014 sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL terbukti secara sahmelakukan penganiayaan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 351 ayat (1)KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;Hal. 3 dari 8 hal.
Oleh karenaitu, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut: Membatalkan putusan Nomor 330/Pid.B/2014/PT.MDN. tanggal 19Juni 2014 atas nama Terdakwa JOSPIA Boru HUTAGAOL ALIASMAK KEVIN sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:e Menyatakan Terdakwa JOSPIA Boru HUTAGAOL alias MAK KEVINtelah
21 — 6
Menyatakan terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
-JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN
PUTUS ANNomor : 323/Pid.B/2013/PN.BLG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili PerkaraPerkaraPidana pada Peradilan Tingkat Pertama yang diperiksa denganacara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : JOSPIA BORU HUTAGAOL AliasMAK KEVIN;Tempat Lahir : Balige;Umur / tgl lahir :43 Tahun/ 09 Januari 1970;Jenis kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Namora Desa SimatibungKecamatan Laguboti
Menyatakan terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL terbuktisecara sah melakukan penganiayaan sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimanadalam dakwaan pertama;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOSPIA BORUHUTAGAOL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
RequisitoirPenuntut Umum tersebut diatas, terdakwa telah mengajukanpermohonan secara tertulis yang pada pokoknya supaya MajelisHakim meringankan hukuman terdakwa;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebutPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa terkdawa oleh Jaksa Penuntut Umumtelah didakwa dengan surat dakwaan No.Reg Perkara: PDM56/OHARDA/ BLG /12/2013 tanggal 11 Desember 2013 yang bunyiselengkapnya adalah sebagai berikut:DAKWAAN :PertamaBahwa ia terdakwa JOSPIA
RINTAR PARDOSI selaku Dokter padaRumah Sakit Umum Daerah Porsea dengan kesimpulannyamenerangkan bahwa dijumpai memar di region orbita ukuran 2x5cm, jarak dari tepi mulut 5 cm, jarak dari mata 1 cm;Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;AtauKeduaBahwa ia terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAK KEVIN,pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 WIBatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober2013, bertempat di Lumban Dalom Hutahaean
Menyatakan terdakwa JOSPIA BORU HUTAGAOL Alias MAKKEVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4.