Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN Melonguane Nomor 23/Pdt.G.S/2020/PN Mgn
Tanggal 28 Agustus 2020 — Jetty Jouriko Loa
6624
  • Jetty Jouriko Loa
    Jetty Jouriko Loa;Tempat Tanggal Lahir : Tompaso, 22 Januari 1967;Jenis Kelamin : Perempuan;Tempat Tinggal : Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo,Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi SulawesiUtara;Pekerjaan : ASN;Selanjutnya disebut TERGUGATKedua belah pihak menerangkan bersedia untuk mengakhiri sengketa,sebagaimana termuat dalam gugatan tertanggal 14 Agustus 2020 yang terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Melonguane tertanggal 14 Agustus 2020dibawah register perkara Nomor : 23/Pdt.G.S/2020/PN
    JETTY JOURIKO LOA;Tempat / tanggal lahir : Tompaso, 22 Januari 1967;Pekerjaan : ASN;Selanjutnya disebut TergugatKedua belah pihak sepakat berdamai dengan kesepakatan bahwa:1. Tergugat bersedia menyetor Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiapbulan mulai dari bulan September 2020 hingga lunas;2. Biaya perkara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Tergugat;3.
Register : 21-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 493/Pid.Sus/2019/PN Rap
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
1.JOURIKO SIREGAR alias RIKO
2.EVA NOVIANTI PASARIBU alias EVA
3.LINDA HANIM SIREGAR alias LINDA
253
  • Jouriko Siregar Alias Riko, Terdakwa II. Eva Novianti Pasaribu Alias Eva dan Terdakwa III. Linda Hanim Siregar Alias Linda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Membebaskan Para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan terdakwa I. Jouriko Siregar Alias Riko, Terdakwa II.
    Penuntut Umum:
    DICKY ADITYA SH
    Terdakwa:
    1.JOURIKO SIREGAR alias RIKO
    2.EVA NOVIANTI PASARIBU alias EVA
    3.LINDA HANIM SIREGAR alias LINDA
    JOURIKO SIREGAR alias RIKO kenali sedangduduk menunggu terdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKO,kemudian Terdakwa II. EVA NOVIANTI PASARIBU Alias EVA berkatakepada terdakwa I.
    JOURIKO SIREGAR alias RIKO uang sebesar Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya danterdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKO terima denganmenggunakan tangan kanan terdakwa I. JOURIKO SIREGAR aliasRIKO juga selanjutnya terdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKOlangsung pergi ke JI. Anmad Yani Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau UtaraKab.
    JOURIKO SIREGAR alias RIKO sampai dirumah IWAN(Dpo) dan sesampainya terdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKOdisitu terdakwa I. JOURIKO SIREGAR alias RIKO turun dari becak danmembayar ongkos terdakwa I. JOURIKO SIREGAR alias RIKO sebesarRp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa I.
    JOURIKO SIREGAR alias RIKO uang sebesar Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya danterdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKO terima denganmenggunakan tangan kanan terdakwa . JOURIKO SIREGAR aliasRIKO juga selanjutnya terdakwa I. JOURIKO SIREGAR alias RIKOlangsung pergi ke JI. Anmad Yani Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau UtaraKab.
    JOURIKO SIREGAR alias RIKO sampai dirumah IWAN(Dpo) dan sesampainya terdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKOdisitu terdakwa . JOURIKO SIREGAR alias RIKO turun dari becak danmembayar ongkos terdakwa I. JOURIKO SIREGAR alias RIKO sebesarRp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa I.
Register : 17-07-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 536/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal 23 September 2024 — Penuntut Umum:
Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa:
JOURIKO SIREGAR Alias RIKO
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jouriko Siregar Alias Riko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan
    Penuntut Umum:
    Hani Serepina Purba, S.H
    Terdakwa:
    JOURIKO SIREGAR Alias RIKO