Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN SINTANG Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Stg
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
Terdakwa:
MUCHLIS Als KHOLIS Bin H MUHAMAD JUBRIDIN
6210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUCHLIS alias KHOLIS bin H MUHAMAD JUBRIDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu

    Penuntut Umum:
    ANDI TRI SAPUTRO, SH, MH
    Terdakwa:
    MUCHLIS Als KHOLIS Bin H MUHAMAD JUBRIDIN
    MUHAMAD JUBRIDIN.
    Muhamad Jubridin, dengan hasil pemeriksaan SaudaraMuchlis alias Kolis bin H.
    Muhamad Jubridin, dengan hasil pemeriksaan Saudara Muchlisalias Kolis bin H.
Register : 03-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN SINTANG Nomor 199/Pid.Sus/2020/PN Stg
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ENDANG DARSONO, SH
Terdakwa:
SUKIRMAN EFENDI Alias ANDUT Bin MAT DUAN RUSLI
7113
  • MUHAMAD JUBRIDIN (terdakwa dalam berkasterpisah) melalui handphone untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2(dua) gram, kemudian terdakwa datang ke rumah saksi MUCHLIS Alias KHOLISBin H. MUHAMAD JUBRIDIN lalu diberikan 2 (dua) buah klip plastik transparanberisi narkotika jenis shabu masingmasing seberat 1 (Satu) gram oleh saksiMUCHLIS Alias KHOLIS Bin H.
    MUHAMAD JUBRIDIN dengan kesepakatanterdakwa akan diberikan terlebih dahulu shabu oleh saksi MUCHLIS AliasKHOLIS Bin H. MUHAMAD JUBRIDIN kemudian setalah shabu laku terjualbarulah terdakwa setor uangnya dan tujuan terdakwa membeli shabu dari saksiMUCHLIS Alias KHOLIS Bin H.
    Muhamad Jubridin (diperiksadalam perkara lain) merupakan target operasi penjualan narkoba jenisshabu.
    Muhamad Jubridin dimaksudkan untuk dijual Kembalikepada teman Terdakwa yang bernama Reza.