Ditemukan 2 data
11 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Salam bin Ambas) dengan Pemohon II (Judaria binti Kendang) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2002 di Dusun Bala, Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar;4.
-Salam bin Ambas-Judaria binti Kendang
91 — 40
/pernyataan yangberasal dari orang yang sama yaitu JUDARIAH dan TAJUDDIN;Menimbang bahwa terhadap buktibukti tersebut kemudianditambahkan dengan adanya pembubuhan tandatangan aparataparatpemerintah yang oleh Majelis Hakim dipandang tidak memperkuatnilaipembuktian Penggugat karena aparat tersebut bukanlah orang yang membuatketerangan/pernyataan tersebut, mereka memposisikan diri hanya sebagaiorang yang mengetahui/melinat adanya surat pernyataan/surat keteranganhibah yang dibuat oleh TAJUDDIN dan JUDARIA
;Menimbang bahwa selain itu dalam hukum perdata, surat yang diterimabernilai pembuktian harus berbentuk akta, baik akta relaas maupun akta partydimana yang membuat dan menandatangani haruslah pejabat yang berwenangmenurut undangundang atau oleh pihak yang terlibat langsung dalam suatuperbuatan hukum;Menimbang bahwa oleh karena TAJUDDIN dan JUDARIA bukanpejabat yang berwenang, bukan pula orang yang melakukan perbuatan hukumpenghibahan obyek sengketa maka apa yang diterangkannya tersebut hanyamerupakan
surat biasa, bukan merupakan akta yang bernilai pembuktian,adapun keterangan TAJUDDIN dan JUDARIA tersebut sebenarnya dapatditerima memiliki nilai pembuktian seandainya mereka hadir dipersidangansebagai saksi dan memberi keterangan dibawah sumpah;Menimbang bahwa lebih lanjut Majelis menilai bahwa buktibuktiPenggugat tersebut (P2 s/d P5) juga tidak dapat dibenarkan dengan alasanbahwa hal demikian bisa dijadikan modus manipulasi praktik hukum acara oleh24pihak pihak yang ingin mengajukan saksi dipersidangan