Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-04-2016 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 27 April 2016 — JUFRILSON ARITONANG
2616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUFRILSON ARITONANG
    PUTUS ANNomor 2204 K/Pid.Sus/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JUFRILSON ARITONANG;Tempat lahir : Padang;Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/5 April 1971;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pasar 6 Desa Helvetia KecamatanSunggal Kabupaten Deli Serdang;Agama : Kristen;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa berada di dalam tahanan
    Nomor 2204 K/Pid.Sus/2015Bahwa la Terdakwa JUFRILSON ARITONANG Pada hari Jumat tanggal05 April 2013 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan April 2013 bertempat di Pasar 6 Desa Helvetia KecamatanSunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yangbersidang di Labuhan Deli, Yang tanoa hak atau Melawan Hukum membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
    Nomor 2204 K/Pid.Sus/2015Bahwa la Terdakwa JUFRILSON ARITONANG Pada hari Jumat tanggal5 April 2013 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan April 2013 bertempat di Pasar 6 Desa Helvetia KecamatanSunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yangbersidang di Labuhan Deli ,, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
    Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair PenuntutUmum tersebut di atas;Menyatakan Terdakwa JUFRILSON ARITONANG,telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAANNARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRI SENDIRT;Memerintahkan Terdakwa JUFRILSON ARITONANG, untuk menjalaniPengobatan dan atau Perawatan melalui Rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utaradijalan Tali Air Medan Tuntungan selama 6 (enam) bulan;Memerintahkan
    Nomor 2204 K/Pid.Sus/2015 1(satu) plastik klep kecil Narkotika jenis shabu berat 0,13 (nol koma tigabelas ) gram;Dirampas untuk dimusnahkan; 1(satu) buah Handphone Merk Nokia;Dikembalikan kepada Terdakwa Jufrilson Aritonang;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016 oleh Dr. H.M. Syarifuddin,S.H.
Upload : 01-04-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 76/PID/2014/PT-MDN
JUFLISON ARITONANG
146
  • Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : JUFRILSON ARITONANG;Tempat lahir : Padang ;Umur atau tanggal lahir : 42 Tahun / 05 April 1971Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pasar 6 Desa Helvetia Kecamatan SunggalKabupaten Deli Serdang ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan
    Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 Juni 2013 No.Reg.Perkara : PDM85/LPKAM.1/Euh.2/06/2013 Terdakwa diajukan kepersidangandengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIRBahwa la terdakwa JUFRILSON ARITONANG Pada hari Jumat tanggal05 April 2013 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam bulan April 2013 bertempat di Pasar 6 Desa Helvetia Kecamatan SunggalKabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangtermasuk dalam
    Menyatakan Terdakwa JUFRILSON ARITONANGbersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memilikiNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentangNarkotika dalam surat dakwaan Subsidair ;2.
    Menyatakan Terdakwa JUFRILSON ARITONANG,tidak terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair PenuntutUmum tersebut diatas.3. Menyatakan terdakwa JUFRILSON ARITONANG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN BAGI DIRI SENDIRI 4.
    Memerintahkan terdakwa JUFRILSON ARITONANG, untuk menjalaniPengobatan dan atau Perawatan melalui Rehabilitasi medis dan/ataurehabilitasi sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utaradijalan Tali Air Medan Tuntungan selama 6 (enam) bulan.5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwadari Rumah Tahanan Negara untuk menjalani pengobatan dan/atauperawatan melalui rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial tersebutdiatas ;6.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 863/Pid.B/2013/PN-LP-LD
Tanggal 29 Oktober 2013 — Nama lengkap : JUFRILSON ARITONANG; Tempat lahir : Padang ; Umur atau tanggal lahir : 42 Tahun / 05 April 1971 Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Pasar 6 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ; A g a m a : Kristen ; P e k e r j a a n : Wiraswasta;
164
  • Menyatakan Terdakwa JUFRILSON ARITONANG,tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut diatas.3.
    Menyatakan terdakwa JUFRILSON ARITONANG,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI 4. Memerintahkan terdakwa JUFRILSON ARITONANG, untuk menjalani Pengobatan dan atau Perawatan melalui Rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara dijalan Tali Air Medan Tuntungan selama 6 (enam) bulan.5.
    Nama lengkap : JUFRILSON ARITONANG;Tempat lahir : Padang ;Umur atau tanggal lahir : 42 Tahun / 05 April 1971Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pasar 6 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ;A g a m a : Kristen ;P e k e r j a a n : Wiraswasta;
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : JUFRILSON ARITONANG;Tempat lahir : Padang ;Umur atau tanggal lahir : 42 Tahun/ 05 April 1971Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pasar 6 Desa Helvetia Kecamatan SunggalKabupaten Deli Serdang ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Wiraswasta
    Menyatakan Terdakwa JUFRILSON ARITONANGbersalah melakukantindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki NarkotikaGolongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaanSubsidair ;2.
    Yasir Nasution ,saksi Said Fauzidan saksi RT Sitepu;e Bahwa terdakwa mendapatkan sabusabu tersebut dengan cara membelinyadari Dedi (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekirapukul 20.00 Wib sebanyak 1(satu) bungkus dengan harga Rp 270.000,(duaratus tujuh puluh ribu rupiah) ;e Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang buktiNarkotika No.Lab : 2315/NNF/2013 tertanggal 15 April 2013menyimpulkan barang bukti milik terdakwa Jufrilson Aritonang berupa :a.
    Aritonang berupa :(satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,13(nol koma tiga belas) gram benar mengandung Metamfetamina danterdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU No.35 tahun 2009tentang Narkotika ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangundangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa Ia terdakwa JUFRILSON ARITONANG Pada hari Jumat tanggal 05 April2013 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu
    ARITONANG, tidak terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umumtersebut diatas.Menyatakan terdakwa JUFRILSON ARITONANG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAANNARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI Memerintahkan terdakwa JUFRILSON ARITONANG, untuk menjalaniPengobatan dan atau Perawatan melalui
Upload : 30-01-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 531/PID/2013/PT-MDN
EDI SYAHPUTRA
1216
  • menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadiperantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerimaNarkotika Golongan I seberat 5,80 gram (lima koma delapan gram)yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;e Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2013 sekira pukul 08.30 Wib,terdakwa dihubungi oleh temanya yang bernama Dedi (belumtertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis sabusabu kepadaAbang (bellum tertangkap)kemudian Dedi menyuruh terdakwamengantar sabusabu tersebut kerumah Jufrilson
    100.000, (saratus ribu rupiah) dan terdakwa menjadi perantaradalam jual beli Narkotika jenis sabusabu sudah berlangsung 1 (satu)bulan lalu terdakwa menuju ke Jalan Amar Luhur Medan dan sekitarpukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan abang di Jalan AmarLuhur Medan saat itu Abang menyerahkan 1 (satu) Plastik Klip KecilNarkotika jenis sabusabu kemudian terdakwa menyimpan sabusabutersebut didalam saku bajunya kemudian terdakwa pulangkerumahnya dan sekira Pukul 11.30 Wib, terdakwa berangkat menujurumah Jufrilson
    Aritonang di Pasar 6 Desa Helvetia KecamatanSunggal Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 12.00 Wib terdakwasampai di depan rumah Jufrilson Aritonang lalu datang 3 (tiga) orangpetugas Kepolisian menangkap terdakwa dan saati itu dalam sakubaju terdakwa ditemukan 1 (satu) plastic klip sabusabu, kemudianterdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Medan untuk prosesselanjutnya, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium barangbukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri Cabang MedanNomor
    tertangkap) lalu terdakwa menuju ke Jalan Amar LuhurMedan dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bertemu dengan Abang diJalan Amar Luhur Medan pada saat itu Abang menyerahkan 1 (satu)plastic klip Kecil Narkotika jenis sabusabu lalu terdakwa menyimpansabusabu tersebut didalam saku bajunya kemudian terdakwa pulangkerumahnya dan sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa pergi kerumahJufrilson Aritonang di Pasar 6 Desa Helvetia Kecamatan SunggalKabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 12.00 Wib terdakwa sampaidirumah Jufrilson