Ditemukan 1 data
NUR MAYA SH MH
Terdakwa:
PANDU HARY PRATAMA Bin IVAN JUHANDARA
171 — 99
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Pandu Hary Pratama bin Ivan Juhandara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pandu Hary Pratama bin Ivan Juhandara tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
NUR MAYA SH MH
Terdakwa:
PANDU HARY PRATAMA Bin IVAN JUHANDARA