Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1946/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 6 Desember 2018 — Penuntut Umum:
AMRU ERYANDI SIREGAR SH
Terdakwa:
JULHANNES
7919
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JULHANNES tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa JULHANNES sebesar Rp.
    Penuntut Umum:
    AMRU ERYANDI SIREGAR SH
    Terdakwa:
    JULHANNES
    Menyatakan Terdakwa JULHANNES tidak terbukti melanggar Pasal 142 JoPasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalamDakwaan Pertama.Halaman 1Putusan Nomor 1946/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Menyatakan Terdakwa JULHANNES telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana PerlindunganKonsumen sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua yaitumelanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen;.
    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa JULHANNES sebesarRp.5.000.000., (lima juta rupiah) Subs 4 (empat) bulan penjara;.
    Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman danataspermohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya,terhadap tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa JULHANNES
    Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa setiap orang adalah sebagai penyandang hak dankewajiban yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam hal iniTerdakwa Julhannes dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam suratdakwaan Penuntut Umum adalah benar tentang identitas Terdakwa tersebut dansepanjang dilakukan pemeriksaan Terdakwa sebagai orang yang mempubertanggung jawab menurut hukum telah didakwa melakukan perbuatansebagaimana dalam dakwaan yang selanjutnya akan dibuktikan apakah benarTerdakwa
    Menyatakan Terdakwa JULHANNES tersebut diatas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana PerlindunganKonsumen;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa JULHANNES sebesarRp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.