Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2019 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1231/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 19 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
RAMA TRIWARDANA POLANI Als RAMA Bin JULMEN ATRI POLANI
10033
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rama Triwardana Polani Als Rama Bin Julmen Atri Polani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun.
    Penuntut Umum:
    ERIK RUSNANDAR, SH
    Terdakwa:
    RAMA TRIWARDANA POLANI Als RAMA Bin JULMEN ATRI POLANI
Register : 30-09-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 170/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 23 Maret 2017 — SATIMA HALAWA ALIAS INA SALIRA
17638
  • Ama Milina,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, padasaat saksi korban Tuhunasokhi Laia Alias Ama Milina pergi menuju rumah saksiPurnama Ina Morota Nababan Alias Ina Junita untuk menanyakan suaminya, namuntidak berjumpa selanjutnya saki korban Tuhunasokhi Laia Alias Ama Milina berjalantibatiba saksi koroban Tuhunasokhi Laia Alias Ama Milina dihampiri oleh Yakin KasihHalawa Alias Ama Yeti (DPO) dan Ama Julmen
    Antonius Laia dan saat sedang berjalan menuju rumah tersebut lalusaksi bertemu dengan Ama Jaya dengan meminta uang dan menjawab "tidak adauang saya, paman hanya rokok yang ada itupun hanya dua batang kita bagidualah, dan ketika saksi berjalan, kKemudian datang Ama Yeti menghampiri saksidengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai Ama Julmen Halawa dankemudian Ama Yeti langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi danmendorong hingga ke pekarangan halaman rumah terdakwa dengan kuat sampaisaksi
    kanan ;Bahwa posisi kejadian kalau dari rumah saksisebelum halaman rumah Terdakwa;Bahwa tidak jauh dari pintu rumah Terdakwa dari tempat kejadian dan dapat dilihatBahwa nama panggilan Karinu Ndruru adalah Ama Jaya Ndruru ;Bahwa Ama Jaya jalan kaki pada saat saksi jumpa ;Bahwa Ama Jaya mau ke rumah Ama Juwita untuk membeli rokok ;Bahwa saksi tidak tahu apakah Ama Jaya melihat atau tidak waktu kejadian ;Bahwa tidak ada Ama Juwita waktu kejadian ;Bahwa yang membonceng Ama Yeti waktu itu adalah Ama Julmen
    Bahwa posisi tanah pada saat itu dalam keadaan berkerikil ; Bahwa Terdakwa kenal dengan Ina Juwita ; Bahwa Ina Juwita tidak ada pada saat kejadian ; Bahwa Terdakwa kenal dengan Ama Julmen dan tidak ada pada saat kejadian ; Bahwa Tohunasokhi Laia Alias Ama Melina menebang pohon pisang Terdakwasekitar jam + 10.00 wib ; Bahwa Tohunasokhi Laia Alias Ama Melina hendak memperkosa Terdakwa sekitarjam + 12.00 wib ; Bahwa Terdakwa sudah melaporkan Tohunasokhi Laia Alias Ama Melina tentangpenebangan pisang
    Nias Selatan tepatnya di depan rumah Terdakwa Satima Halawa Alias InaSalira ; Bahwa benar pada saat kejadian tersebut yang ada Terdakwa, suami Terdakwadan anakanak Terdakwa yaitu Wati Laia Alias Wati, Dima Laia Alias Dima danFeberman Laia Alias Febe di rumah ; Bahwa benar pada saat saksi korban sedang berjalan kemudian datang Ama Yetimenghampiri saksi korban dengan mengendarai sepeda motor yang dikendaraiAma Julmen Halawa dan kemudian Ama Yeti langsung turun dari sepeda motordan menghampiri saksi
Register : 03-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 14-09-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 303/PID/2017/PT_MDN
Tanggal 5 Juni 2017 — SATIA HELAWA ALIAS INA SALIRA
2813
  • koroban Tuhunasokhi Laia Alias AmaMilin tan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Cy: pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 Wib,at saksi korban Tuhunasokhi Laia Alias Ama Milina pergi menujur saksi Purnama Ina Morota Nababan Alias Ina Junita untukanyakan suaminya, namun tidak berjumpa selanjutnya saki korbanTuhunasokhi Laia Alias Ama Milina berjalan tibatiba saksi korbanTuhunasokhi Laia Alias Ama Milina dihampiri oleh Yakin Kasih Halawa AliasAma Yeti (DPO) dan Ama Julmen