Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 23/Pid.B/2014/PN.Jbi.
Tanggal 13 Maret 2014 — JULSYAH BENI Alias PANJUL Bin SYAHFUDDIN
247
  • Menyatakan Terdakwa : JULSYAH BENI Alias PANJUL Bin SYAHFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAN MEMBERATKAN";----------------------------2. Menghukum Terdakwa JULSYAH BENI Alias PANJUL Bin SYAHFUDDIN dengan pidana penjara selama : 1 ( Satu ) Tahun;---------------------------------------3.
    JULSYAH BENI Alias PANJUL Bin SYAHFUDDIN
    Pengadilan Negeri sejak tanggal 19Pebruari 2014 s/d tanggal 19 April 2014;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara ;Telah memperhatikan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tanggal4 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan NegeriJambi yang mengadili perkara ini memutuskan: 1.Menyatakan Terdakwa JULSYAH
    BENI Alias PANJUL Bin SYAHFUDDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan Tunggal; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JULSYAH BENI Alias PANJUL BinSYAHFUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam)Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetapditahan ;Menetapkan barang buktiberupa:4 Menetapkan
    PERK :PDM.10/JBI/0 1/2014 didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Julsyah Beni Als Panjul Bin syahfudin, Sdr.Gito (DPO) danSdr.Wawan (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 02.00 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2013 di Jl.Sunan GiriRt.10 No.80 Kel.Simp III sipin kec.kotabaru jambi atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian