Ditemukan 4 data
18 — 9
ESAPengadilan Agama Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Elektronik Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh :Paisal Hasibuan Bin Mhd Ridwan Hasibuan, lahir di Tangga Bosi tanggal 04Februari 1984 (umur 36 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal Desa Tangga Bosi,Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas,sebagai Pemohon I.Evi Julviana
Menetapkan perkawinan PEMOHON (PAISAL HASIBUAN BinMHD RIDWAN HASIBUAN) dengan PEMOHON II (EVI JULVIANA LUBISBinti ZULKIFLI LUBIS) yang dilangsungkan di Pasar Latong KecamatanLubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada tanggal, 15 Maret 2013adalah Sah menurut Hukum;3. Memberikan ijin kepada PEMOHON dan PEMOHON Il untukmencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan ditempat kediaman PEMOHON dan PEMOHON II;4.
PengadilanAgama Sibuhuan sehubungan dengan permohonan PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah tersebut;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetaopkan Pemohon dan Pemohon IItelah hadir secara in person di persidangan;Halaman 3 dari 12 Halaman Penetapan No.234/Pat.P/2020/PA.SbhBahwa selanjutnya memeriksa identitas Pemohon dan Pemohon II yangtertera pada surat permohonan Pemohon dan Pemohon II dan ternyata adaperubahan nama Pemohon Il yang tertera pada identitas Pemohon II danpetitum nomor 2 dimana semula Evi Julviana
8 — 0
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ragha Jaya Putra bin Jumadi) terhadap Penggugat (Litha Julviana binti Achmad Zainuri);
4.
21 — 0
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syahrul bin Sabar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Julviana Saragih binti Paiman Saragih) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
II.
22 — 5
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syahrul bin Sabar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Julviana Saragih binti Paiman Saragih) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
II.