Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN BUOL Nomor 83/Pid.B/2016/PN Bul
Tanggal 1 Desember 2016 — Masrin S. Larate alias Oling
7715
  • LARATE alias OLING, pada hari Kamis tanggal28 Juli 2016 sekitar jam 23.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2016,bertempat didekat Depot BBM dijalan Trans Sulawesi Desa Bulagidun KecamatanGadung Kabupaten Buol atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukumPengadilan Negeri Buol, telah melakukan penganiayaa terhadap saksi JULVIANS MOKODOMPISS alias PIAN, yang dilakukan Terdakwa MASRIN S.
    , sehingga Saksi Korban JulvianS. Mokodompis alias Pian mundur kemudian Terdakwa langsung menikam SaksiKorban Julvian S. Mokodompis alias Pian dengan cara mengarahkan pisau badiktersebut kearah perut Saksi Korban Julvian S. Mokodompis alias Pian sebanyak 3(tiga) kali dan 1 (satu) kali kKearah tangan namun Saksi Korban Julvian S.Mokodompis alias Pian masih dapat menghindar, kemudian sdr.
    Mokodompis alias Pian untuk diberikanpertolongan;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Julvian S.Mokodompis alias Pian merasakan sakit dan luka pada bagian jempol kaki kanansehingga harus dirawat inap di RSUD Kabupaten Buol dan tidak bisa beraktifitasselama 8 (delapan) hari, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et RepertumNomor 353/77.VII/RSUD/2016 tanggal 1 Agustus 2016 atas nama korban JulvianS. Mokodompis, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.