Ditemukan 2 data
Terdakwa:
VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTI JONNY PONTOH
32 — 3
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTI JONNY PONTOH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTI JONNY PONTOH tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
3 Menetapkan masa penahanan Terdakwa
EFENDI BANU, SH
Terdakwa:
VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTI JONNY PONTOHPUTUSANNomor 1451/Pid.B/2019/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut atas perkara terdakwa ;Nama lengkap >VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTI JONNYPONTOHTempat lahir : SurabayaUmur/Tanggal lahir : 26 tahun/ 29 Agustus 1992Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Karang Gayan Kuburan Gang 8 SurabayaAgama
Menyatakan terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH Binti JOHNY PONTOHbersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secaraberlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP joPasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH BintiJOHNY PONTOH berupa Pidana Penjara selama: 6 ( enam ) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
Perkara : PDM1248/Epp.2/05/2019 Tanggal 08 Mei 2018, sebagai berikut :Bahwa ia, terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH binti JONNYPONTOH sejak 8 bulan Desember tahun 2018 secara berlanjut sampai denganbulan Pebruari 2019, bertempat di Toko Majestyk Bakery Cabang Surabaya JI.
Menyatakan Terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTI JONNY PONTOHtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut ;halaman 15 Putusan Nomor : 1451/Pid.B/2019/PN.Sby2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VARA DHITA JULVIRA PONTOH BINTIJONNY PONTOH tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;3 Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanyapidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 4(empat ) lembar nota orderan ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
28 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Evi Julvira, 2. ArisWirawan, 3.