Ditemukan 4 data
Terdakwa:
JULVITA Binti HAMIDI
62 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa JULVITA Binti HAMIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JULVITA Binti HAMIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar
Terdakwa:
JULVITA Binti HAMIDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Citra Krisyani, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
81 — 9
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 5 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JULVITA Binti HAMIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Julvita Binti Hamidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar besar Rp.1.500.000.000,- (satu meliyar lima ratus
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JULVITA Binti HAMIDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Citra Krisyani, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Citra Krisyani, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
48 — 0
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 5 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JULVITA Binti HAMIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Julvita Binti Hamidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar besar Rp.1.500.000.000,- (satu meliyar lima ratus
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JULVITA Binti HAMIDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Citra Krisyani, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Wiwik Anggraini, S.H., M.H.
13 — 12
Elsy Julvita (Saksi2) tentang keberadaan Terdakwa danSaksi2 menyampaikan Terdakwa tidak pulang ke rumah sejak tanggal 17Agustus 2015, dari situlah Saksi mengetahui bahwa Terdakwa meninggalkandinas tanpa ijin.4 Bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga juta rupiah) sudah dikembalikanoleh Terdakwa kepada Saksi1 pada saat Terdakwa kembali ke kesatuantepatnya di ruangan Staf1 yang disaksikan oleh Sertu Paulus ErwinSimorangkir anggota Staf1 dan Sertu Asep Supriatna anggota Provosst.Atas keterangan Saksi
Elsy Julvita) kenal dengan Terdakwa (Koptu Umar HamdaniSiregar) karena Saksi adalah istri Terdakwa.Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijinKomandan Satuanatau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal tanggal 17Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015.Bahwa Saksi pernah diberi tahu oleh Terdakwa telah menggunakan uangSaksi1 sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan belum dapatmengembalikan kepada Saksi1 karena merasa malu kemudian Terdakwa tidakmasuk dinas tanpa