Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2022 — Putus : 17-03-2022 — Upload : 21-03-2022
Putusan PN CURUP Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Crp
Tanggal 17 Maret 2022 — Penuntut Umum:
DWINA SANIDYA PUTRI
Terdakwa:
HARTOMAS JULYOS Alias TOMAS Bin HARTODIK
595
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HARTOMAS JULYOS Als TOMAS Bin HARTODIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
      melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTOMAS JULYOS Als TOMAS Bin HARTODIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun.
  • Menghukum pula Terdakwa HARTOMAS JULYOS Als TOMAS Bin HARTODIK untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Penuntut Umum:
    DWINA SANIDYA PUTRI
    Terdakwa:
    HARTOMAS JULYOS Alias TOMAS Bin HARTODIK