Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 814/Pdt.P/2014/PA.GM
Tanggal 16 Juli 2014 — Jumadep bin Amaq Ambar-PEMOHON I Parni bin Amaq Rumsip-PEMOHON II
74
  • Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumadep bin Amaq Ambar) dengan Pemohon II (Parni bin Amaq Rumsip) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di Dusun Tanak Song Lauk Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.266.000,- ( Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ).
    Jumadep bin Amaq Ambar-PEMOHON IParni bin Amaq Rumsip-PEMOHON II
    PENETAPANNomor 0814/Pdt.P/2014/PA.GMBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:1.Jumadep bin Amag Ambar, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempattinggal di Dusun Tanak Song Lauk RT.002 Desa Jenggala Kecamatan TanjungKabupaten Lombok Utara, selanjutnya
    Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Jumadep bin Amaq Ambar) denganPemohon II (Parni bin Amaq Rumsip) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di DusunTanak Song Lauk Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara;Membebaskan para Pemohon dari biaya perkaraatauMemberikan penetapan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemohon I dan Pemohon IItelah hadir sendiri di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim kemudian membacakan surat
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumadep bin Amaq Ambar) denganPemohon II (Parni bin Amaq Rumsip) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di DusunTanak Song Lauk Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara;3.