Register : 27-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PN Bintuhan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bhn Tanggal 14 Agustus 2023 — Terdakwa
83 — 52
Menyatakan Anak Jumadrian Dwi S. Bin Henri Sukindar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2.
satu) lembar kutipan akta kelahiran a.n Viona Lestari dengan Nomor : 1702-LT-08072013-0117;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga dengan kepala keluarga Edi Susanto dengan Nomor : 1704021510180002;
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y30;
Dikembalikan kepada Viona Lestari Binti Edi Susanto;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dengan Kepala Keluarga a.n Henri Sukindar dengan nomor : 1704021706080533;
- 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran a.n
JumadrianDwi S dengan Nomor : 1704-LT-13122011-0001;
- 1 (satu) unit handphone Samsung A13;
Dikembalikan kepada Jumadrian Dwi S., Bin Henri Sukindar;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang levis berwarna biru;
- 1 (satu) buah softex yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar baju kemeja berwarna putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwarna biru;
- 1 (satu) buah