Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 497/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal 12 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
MARINA MEGASARI, SH
Terdakwa:
JUNAEDAR
60
  • MENGADILI:

    Menyatakan Terdakwa Junaedar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (satu) rangkap print out bukti/slip

    transfer kerekening BRI 498701006384507 atas nama Junaedar;
    Kwitansi pengembalian uang pinjaman Alfaresi Amdah;

    Dikembalikan kepada saksi Alfaresy Amdah.

    Penuntut Umum:
    MARINA MEGASARI, SH
    Terdakwa:
    JUNAEDAR