Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 53/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
ZYKRA ADHYTIA JUNATHA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
16973
  • BRIPTU ZYKRA ADHYTIA JUNANTHA Nomor:kep/566/IX/2018, tanggal 26 September 2018, Surat KeputusanHalaman 15 dari 44 halaman Putusan No. 53/G/2018/PTUNPBRPemberhentian Tidak Dengan Hormat hal ini sesuai dengan suratkeputusan Kapolri No.
    Bahwa terhadap putusan komisi kode etik profesi Polri PolresDumai penggugat BRIPTU ZYKRA ADHYTIA JUNANTHA tidak adamengajukan permohonan banding ke Polda Riau.2.
    BRIPTU ZYKRAADHYTIA JUNANTHA.4. Dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat tidak di berikan untukmembuat pembelaan dalam sidang komisi kode etik. Bahwa pendampingtelah membuat Nota pembelaan atas tuntutan pelanggaran Kode etik sesuaidengan Nomor : NP03/XII/2017/etik/Sub Bagkum Bagsumda tanggal 22Desember 2017.5. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan surat surat perintahpendamping an. IPTU JW.
    Menyatakan surat keputusan Kapolda Riau Nomor: kep/566/1X/2018,tanggal 26 September 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat daridinas Polri (PTDH) sebagaimana tercantum dalam salinan lampiran 1 nomorurut 2 atas nama BRIPTU ZYKRAADHYTIA JUNANTHA adalah sah menuruthukum.3.
    Bahwa Penggugat adalah Anggota Polri yang diberhentikan tidakdengan hormat sesuai dengan Surat Keputusan KAPOLDA RIAUNomor:Kep/566/IX/2018 tertanggal 26 September 2018 tentangPemberhentian tidak dengan Hormat dari Dinas POLRI khusus atas namaZYKRAADHYTIA JUNANTHA. (vide bukti P1, T19).2.
Register : 14-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PA DUMAI Nomor 244/Pdt.G/2024/PA.Dum
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
108
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ZYKRA ADHYTIA JUNANTHA BIN TARMIZI) terhadap Penggugat (ALZURA BINTI AMIRZAH) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 550000,- ( lima ratus limapuluh ribu rupiah);