Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 932/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pemohon:
Ni Wayan Junitari
1910
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama NI WAYAN JUNI TARI diperbaiki menjadi NI WAYAN JUNITARI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar
    Pemohon:
    Ni Wayan Junitari
    P / 2019 / PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan penetapansebagaimana tersebut di bawah ini dalam Permohonan Pemohon :Ni Wayan Junitari, Perempuan / 10 Juni 1981, agama Hindu, Pekerjaan PNS,NIK 5171015006810004, alamat : Br. DanginPeken, Desa Sanur Kauh, Kecamatan DenpasarSelatan, Kabupaten/Kota Denpasar.
    Ranti ( almarhum ), Sesuaidengan kutipan Akte KelahiranNomor : 2591 / Dsp / 1989 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar( Foto copy terlampir ); Bahwa orang tua pemohon memberikan nama Pemohon : NI WAYANJUNITARI, sesuai dengan yang tercantum dalam ijazah namaPemohon ; Bahwa Pemohon baru menyadari ada kekeliruan saat diterbitkannyaAkte Kelahiran yaitu nama Pemohon : NI WAYAN JUNI TARI,sehingga tidak sama dengan ljazah Pemohon ; Bahwa dalam ljazah tercantum Nama NI WAYAN JUNITARI
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohontersebut yang semula bernama : NI WAYAN JUNI TARI menjadi NIWAYAN JUNITARI.3. Memerintahkan / member ijin kepada Kepala Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Denpasar untuk mencatatkan tentangpenggantian nama Pemohon tersebut menjadi NI WAYAN JUNITARIpada Kutipan Akta Kelahiran No. 2591/Dsp/1989, tanggal 16 Januari1989 pada register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    , tertanggal 13 Juni 1987, diberi tanda bukti P.5 ;Foto copy sesuai dengan asli STTB SD atas nama NiWayan Junitari, tertanggal 11 Juni 1993, diberi tanda bukti P.6 ;Foto copy sesuai dengan asli STTB SMP atas namaNi Wayan Junitari, tertanggal 31 Mei 1996, diberi tanda bukti P.7 ;Foto copy sesuai dengan asli STTB SMA atas namaNi Wayan Junitari, tertanggal 28 Mei 1999, diberi tanda bukti P.8 ;Hal. 4 dari 12 Penetapan No 932/Pdt.P/2019/PN Dps9.
    permohonannya,Pemohon telah mengajukan alat bukti surat yang ditandai dengan produk P.1sampai dengan P.11 serta 2 (dua) orang saksi yang telah didengarketerangannya di persidangan dan dibawah sumpah ;Menimbang, bahwa dengan pembuktiannya tersebut, maka telahternyata bagi Pengadilan bahwa NI WAYAN JUNI TARI a quo adalah anakkandung dari Ketut Degeng dan Ni Wayan Ranti ( Alm ), sedangpermohonannya agar nama Pemohon dirubah atau diganti dari NI WAYAN JUNITARI diperbaiki menjadi NI WAYAN JUNITARI adalah
Register : 30-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1042/Pdt.P/2023/PA.JP
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
180
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Junitari Pelitahati binti Matori Soedjono telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 27 September 2018;
    3. Menetapkan Ika Melia Damayanti binti Joenaedi sebagai ahli waris dari almarhumah Junitari Pelitahati binti Matori Soedjon;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);