Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JUNLIO SINGGING
30 — 24
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa JUNLIO SIGING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNLIO SIGING dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
JUNLIO SINGGING