Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Bit
Tanggal 19 Desember 2023 —
Terdakwa:
JUNLIO SINGGING
3024
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa JUNLIO SIGING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNLIO SIGING dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    JUNLIO SINGGING