Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1164/Pid.Sus/2023/PN Rap
Tanggal 13 Februari 2024 — Penuntut Umum:
Maulita Sari, S.H
Terdakwa:
JUNTRIS GULTOM
1813
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Juntris Gultom tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktik Kefarmasian Kesedian Farmasi Obat Keras sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima
    Penuntut Umum:
    Maulita Sari, S.H
    Terdakwa:
    JUNTRIS GULTOM