Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RANGGA PUTRA ABDI Als JUPLEK
34 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rangga Putra Abdi Als Juplek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rangga Putra Abdi Als Juplek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
., M.H
Terdakwa:
RANGGA PUTRA ABDI Als JUPLEK