Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 640/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 10 Januari 2024 — ., M.H
Terdakwa:
RANGGA PUTRA ABDI Als JUPLEK
3410
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rangga Putra Abdi Als Juplek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rangga Putra Abdi Als Juplek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    ., M.H
    Terdakwa:
    RANGGA PUTRA ABDI Als JUPLEK