Ditemukan 2 data
10 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Jupriadi bin Jarem ) terhadap Penggugat (Tiyana binti Mujari );
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : AMIRUDDIN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum IV : SAHDI, S.H.
47 — 37
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD JUPRIADI BIN PASAH alias JUPRI tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 340/Pid Sus/2023/PN Mtr tanggal 2 Agustus 2023 untuk selebihnya;
4.