Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 39/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal 4 April 2024 — Nur Dava Fahrezi Bin Agus Juprian
110
  • Menyatakan Terdakwa Nur Dava Fahrezi Bin Agus Juprian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    Nur Dava Fahrezi Bin Agus Juprian