Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 37-K/PM.II-08/AD/III/2021
Tanggal 2 Juni 2021 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Reza Handoko, S.E.
26783
  • Jurachmad dengan jumlah total transfer kepada Kapten Cba Reza Handoko (Terdakwa) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

    5. 1 (satu) bundel fotocopy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 127-00-0446856-5 a.n. Maryani dengan jumlah total transfer kepada Kapten Cba Reza Handoko (Terdakwa) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.