Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan MS MEULABOH Nomor 1270/Pdt.P/2015/MS.Mbo
Tanggal 29 Juni 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
297
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sastria bin Buyung) dengan Pemohon II (Jursidah binti Abdul Jalil) yang dilaksanakan pada tahun 1993 di Gampong Lueng Tgk Yah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Meulaboh untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke KUA Kecamatan Woyla untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.4.
    PENETAPANNomor: 1270/Pdt.P/2015/MS.Mboer yor J Ul ow,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Syariyah Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata Isbat Nikah (Pengesahan Nikah) di tingkat pertama, telah menjatuhkanPenetapan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara yang diajukan oleh:Sastria bin Buyung, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat tinggalGampong Lueng Tgk Yah, Kecamatan Woyla, Kabupaten AcehBarat, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;Jursidah
    tersebut karena terjadinya konfliksehingga tidak didaftarkan di KUA setempat, maka untuk kepentinganpengurusan akta nikah dan akta kelahiran atas nama Pemohon I dan Pemohon IIserta anakanak Pemohon I dan Pemohon II, maka Pemohon I dan Pemohon IImohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Syariyah Meulaboh c/q HakimTunggal yang bersidang agar berkenan memberi penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2 Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Sastria bin Buyung) denganPemohon II (Jursidah
    makasemua biaya perkara dibebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Pasal89 ayat (1) Undangundang Nomor : 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor : 3 Tahun 1993, dan telah diubah yang kedua dengan UndangundangNomor : 80 Tahun 2009 ;Mengingat, segala peraturan perundang undangan dan hukum Syara yangberkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2 Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sastria bin Buyung)dengan Pemohon II (Jursidah