Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 09-01-2024
Putusan PA DEPOK Nomor 2606/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 8 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
149
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Roni Jusman bin Jusaan Juna) kepada Penggugat (R.A. Hamama binti R. Usman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);