Ditemukan 1 data
30 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Bigi Juskandi bin Dahlan untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Winda Maritasari binti Bustami;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah).