Ditemukan 2 data
HARIUS PRANGGANATA, SH
Terdakwa:
Justomi Bin Doni
69 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa JUSTOMI BIN DONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan Korban Luka Berat
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Pick Up No.Pol: BG-9223-KA, Nosin DCW 6483, Noka MHKP3CA1JCK02694;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Pick Up No.Pol: BG-9223-KA, Nosin DCW 6483, Noka MHKP3CA1JCK02694;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa JustomiPenuntut Umum:
HARIUS PRANGGANATA, SH
Terdakwa:
Justomi Bin Doni
53 — 2
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Rano Marseno Bin Suparman Paimin) terhadap Penggugat (Agnes Regi Mentari Binti Organi Justomi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000,00 (lima