Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN ATAMBUA Nomor 98/Pid.B/2014/PN Atb
Tanggal 28 Agustus 2014 — - JUVIANUS JUVITO DA COSTA alias AJUBI
3215
  • Menyatakan Terdakwa JUVIANUS JUVITO DA COSTA alias AJUBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan alternative Kesatu;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4.
    - JUVIANUS JUVITO DA COSTA alias AJUBI
    PUTUSANNomor 98/Pid.B/2014/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur /tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: JUVIANUS JUVITO DA COSTA alias AJUBI ;: Dilli;:22 tahun/ 16 Juli 1992;: Laki Laki;: Indonesia;: Haliwen, Kel.
    Menyatakan Terdakwa JUVIANUS JUVITO DA COSTA Alias AJUBI bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancampidana oleh pasal 170 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUVIANUS JUVITO DA COSTA AliasAJUBI tersebut berupa pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulanpotong masa tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumkarena di dakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif sebagai berikut:KESATUa Bahwa terdakwa JUVIANUS JUVITO DA COSTA Alias AJUBI dan temantemannya yang tidak diketahui identitasnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014sekitar pukul 13.45 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014,bertempat di pinggir jalan raya
    Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang,baik perseorangan ataupun badan hukum, sebagai subyek hukum pendukung hak dankewajiban, yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang lakilaki yangmengaku bernama JUVIANUS JUVITO DA COSTA Alias AJUBI, yang telah pulamengakui dan membenarkan identitasidentitas lainnya sebagaimana yang dimaksuddalam dakwaan Penuntut Umum sebagai terdakwa dan
    Menyatakan Terdakwa JUVIANUS JUVITO DA COSTA alias AJUBI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orangsebagaimana dakwaan alternative Kesatu;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkanseluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.