Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 523/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
FEBRIANSYAH BIN JUWAHAR
460
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Febriansyah Bin Juwahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febriansyah Bin Juwahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    KANDRA BUANA, SH
    Terdakwa:
    FEBRIANSYAH BIN JUWAHAR
Register : 21-05-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 522/Pid.B/2021/PN Tjk
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
SAIPUL BAKTI Alias SAPRIANSYAH Alias SAP Bin H. MUKRIM
5120
  • Mukrim meminta kepada saksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm)untuk menjualkan Handphone tersebut, Terdakwa Saipul Bakti AliasSapriansyah Alias Sap Bin H.
    Mukrim bersama dengansaksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm) pulang dan setelah sampai di rumahsaksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm) saat itu uang hasil penjualanhandphone tersebut diserahkan oleh saksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm)kepada Terdakwa Saipul Bakti Alias Sapriansyah Alias Sap Bin H. Mukrimdan saat itu juga Terdakwa Saipul Bakti Alias Sapriansyah Alias Sap Bin H.Mukrim memberikan upah menjual handphone kepada saksi Febriansyah BinJuwahar (Alm) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
    Mukrim bersama denganHalaman 11 dari 33 Putusan Nomor 522/Pid.B/2021/PN Tjksaksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm) pulang dan setelah sampai di rumahsaksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm) saat itu uang hasil penjualanhandphone tersebut diserahkan oleh saksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm)kepada Terdakwa Saipul Bakti Alias Sapriansyah Alias Sap Bin H.
    Mukrim bersama dengansaksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm) pulang dan setelah sampai di rumahsaksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm) saat itu uang hasil penjualanhandphone tersebut diserahkan oleh saksi Febriansyah Bin Juwahar (Alm)kepada Terdakwa Saipul Bakti Alias Sapriansyah Alias Sap Bin H.