Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 567/ Pdt.P /2015/PN.DPS
Tanggal 10 Desember 2015 — JUWANASARI KUSUMAWARDHANI POEDJI
164
  • JUWANASARI KUSUMAWARDHANI POEDJI
    PENETAPANNomor : 567/ Pdt.P /2015/PN.DPS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara permohonanini telah menetapkan sebagai berikut dalam permohonan para pemohon ;JUWANASARI KUSUMAWARDHANI POEDJI.
    DJENAR KOESLANDJAJA E ; DWI NOVERINIDJENAR ; DEWI SAVITRI DJENAR ; e Bahwa Pemohon adalah keturunan Tionghoa yang dahulu oleh ibu Pemohondiberi nama DJIE POO GIOK dan telah memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia sesuai surat tertanggal 18 Januari 1962 yang dikeluarkanoleh Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo (fotocopy terlampir) ;e Bahwa oleh karena Pemohon telah mendapat kewarganegaraan RepublikIndonesia nama Pemohon telah mendapat perubahan nama yang semulabernama DJIE POO GIOK menjadi JUWANASARI
    JUWANASARI KUSUMAWARDHANIPOEDJI di beri tanda P 5 ;Menimbang, bahwa selain suratsurat bukti Pemohon juga mengajukan 2( dua ) orang saksi yang dibawah sumpah menerangkan didepan sidang yang padaPokoknya sebagai berikut :Saksi .DEWI SAVITRI DJENARe Bahwa saksi adalah anak kandung pemohon ;e Bahwa Pemohon akan membuat paspor baru ternyata ada kekeliruantanggal lahir yang seharusnya dikenal lahir tertulis tanggal 21 Oktober1930 namun didalam KK , KTP dan Akta kelahiran tertulis tanggal 24Oktober 1930
    Rp. 50.000.@ PNPB....... eee eee ee eee ne ee ees Rp. 5.000@ Redaksi ..........c cece c cece ewes Rp. 5.000,@ Meterai ....... ccc cece cece Rp. 6.000, (seratus Tujuh puluh satu ribu rupiah ).UNTUK SALINAN RESMIWakil Panitera Pengadilan Negeri Denpasar,IGEDE KETUT RANTAM,SH NIP 319561231 198103 1 080CATATANDicatat disini bahwa salinan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 10Desember 2015 Nomor 567 /Pdt.P/2015/PN.dps.. ini diberikan kepada dan ataspermintaan Pemohon JUWANASARI KUSUMAWARDHANI
    P / 2015 / PN.Dps.Persidangan terbuka Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim tunggal yangdilangsungkan didalam ruangan sidangnya yang disediakan untuk itu pada Hari : KAMISTanggal 10 Desember 2015, dalam perkara Permohona atas namae JUWANASARI KUSUMAWARDHANI POEDJI.