Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 253/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 18 Agustus 2022 —
Terdakwa:
1.MUHAMMAD AMMAR FAKHRI KHAIRULLAH
2.JUYLFIKAR
3.TRYA JULYAN
4.MUHAMMAD JOHAN PRASETYO Alias JOJO
5.MUHAMAD FAISAL
4314
  • Juylfikar, Terdakwa 3. Trya Julyan, Terdakwa 4. Muhammad Johan Prasetyo, Terdakwa 5. Muhamad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2. Juylfikar dan Terdakwa 3.
    KADELAN;
  • 1 (satu) buah kaos Warna Hitam bertuliskan BE THE ONE INC bergambar NAGA;
  • 1 (satu) Buah Celana Levis berwarna Hitam merek SAGE;
  • 1 (satu) Buah Sepatu merek NIKE bewarna Abu-abu;

Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Johan Prasetyo alias Jojo;

  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone X 64 GB warna Hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Juylfikar;
  • 1 (satu) buah Kemeja Motif Kotak-kotak warna Biru Kuning;
  • 1

    Terdakwa:
    1.MUHAMMAD AMMAR FAKHRI KHAIRULLAH
    2.JUYLFIKAR
    3.TRYA JULYAN
    4.MUHAMMAD JOHAN PRASETYO Alias JOJO
    5.MUHAMAD FAISAL